Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli
VR NEWS - Sidang lanjutan uji materiil norma batas minimum usia calon
presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digelar Mahkamah
Konstitusi (MK) hari ini berlangsung singkat.
"Sidang hari ini untuk mendengar keterangan ahli dari
Pemohon nomor 51, nama ahli yang dihadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH.
MH," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Selasa siang (22/8).
Namun, saksi pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
itu tidak hadir di persidangan dan hanya mengirimkan keterangan secara
tertulis. Saksi.
Selain mendengar keterangan ahli Pemohon, Anwar juga
mengungkap sidang hari ini akan mendengar keterangan ahli Presiden Joko Widodo.
"Bagaimana Kuasa Presiden?" tanya dia.
"Seyogiyanya mau menghadirkan ahli, namun sesuai arahan
pimpinan kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli," jawab perwakilan
pemerintah yang menjadi kuasa Presiden Jokowi.
Tak berhenti di situ, Anwar kembali mengonfirmasi kepada
perwakilan pemerintah sebagai kuasa Presiden, siapa yang dimaksud dengan
pimpinan yang memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli.
"Pimpinan yang dimaksud siapa? Presiden? Ini kan kuasa
Presiden?" tanya Anwar.
"Iya, terima kasih yang mulia. Berdasarkan dari tim
kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak
jadi menghadirkan ahli," jawab perwakilan kuasa presiden.
"Jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden yang
mulia," demikian ditambahkan.
Dalam sidang sebelumnya, Jokowi melalui Staf Ahli
Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia
Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q berada di tangan pembentuk
UU.
Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas
minimum usia Capres-Cawapres itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan
kondisi bangsa dan ketatanegaraan.
Posting Komentar untuk "Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli"