Mobil Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper Belum Dilunasi Penadah
VR NEWS - Sidang kasus pembunuhan Angeline Nathania bergulir. Dalam sidang kali ini, dua terdakwa penadah mobil Xpander milik mahasiswi Ubaya itu dihadirkan. Kedua penadah adalah Sugianto dan Mardi.
Dalam sidang ini, terungkap fakta penjualan mobil Expander
milik korban yang dilakukan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna ternyata belum
dilunasi oleh si penadah.
Sugianto menyatakan baru membayar Rp 8 juta. Ia mengaku
seharusnya membayar Rp 25 juta. Sugianto sendiri menerima mobil dari Mardi.
"Seharusnya harga Rp 25 juta, tapi baru bayar Rp 8
juta," kata Sugianto dan Mardi saat sidang dengan dakwaan penadahan mobil
di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (30/8/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati
menerangkan, mulanya Sugianto sepakat untuk menerima gadai mobil itu dari
Rochmad. Tapi, Sugianto melanggar kesepakatan itu.
Namun belum lunas pembayaran mobil, Sugianto dan Mardi
terlebih dulu dibekuk polisi. Penangkapan ini setelah polisi menangkap terdakwa
Rochmad.
Selain terdakwa penadah, Bambang Sunarjo ayah mendiang
Angeline juga dihadirkan. Dalam keterangannya, selain kehilangan putrinya, ia
juga merugi hingga Rp 242,5 juta karena mobilnya digadaikan terdakwa Rochmad.
Bambang juga menceritakan bagaimana awal mula ia kehilangan
putrinya yang membawa mobil. "Saat itu saya hubungi, tidak respon. Lalu,
besoknya saya diberi kabar sudah ditemukan meninggal dunia," tutur
Bambang.
Posting Komentar untuk "Mobil Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dalam Koper Belum Dilunasi Penadah"