Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres hingga Pemilu 2024 Selesai
VR NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut
pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan
memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar
ditindaklanjuti.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana
korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan
hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang
bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang
sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata
Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut
Sumedana.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang
Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan
maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata
Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik
praktis oleh pihak tertentu.
"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak
Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak
sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak
ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan
tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses
penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,"
kata Burhanuddin.
" Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada
kesempatan pertama," imbuhnya.
Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,
Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai
bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga
memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders
yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil
pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambahnya.
Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana
Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi
terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat
pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin
meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan
bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan
poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga
netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung
tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik
ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok
fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
Posting Komentar untuk "Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres hingga Pemilu 2024 Selesai"