Subsidi Kereta Cepat Melanggar Konstitusi
VR NEWS - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
mengalami pembengkakan biaya yang membuat pemerintah harus memberikan subsidi
dan bahkan mengajukan pinjaman lagi.
Namun demikian, Managing Director at Political Economy and
Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengingatkan bahwa APBN seharusnya
tidak boleh diberikan untuk subsidi kepada pihak asing.
"Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan
asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi," katanya seperti dikutip
redaksi melalui akun media sosial X, Minggu (20/8).
Selain melanggar konstitusi, Anthony juga berpandangan,
proyek ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Ini sekaligus merupakan tindak pidana korupsi karena
merugikan keuangan negara, menguntungkan pihak lain," tegasnya.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikerjakan oleh PT
Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang merupakan perusahaan patungan antara
konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan konsorsium
perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co.Ltd dengan skema business
to business (B2B).
Adapun konsorsium BUMN yang terlibat adalah PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga
(Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Posting Komentar untuk "Subsidi Kereta Cepat Melanggar Konstitusi"