Badko HMI: Memorandum Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu Khianati Keadilan Rakyat!
VR NEWS - Memorandum penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu sebagaimana diinstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin berbau politis.
Selain berbau politis, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, Fadli Rumakefing menilai
memorandum Jaksa Agung tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Apa urgensinya penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 di
bidang tindak pidana korupsi ditunda? Apa pun dalilnya, penegakan hukum harus
berjalan dan ditegakan," tegas Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(22/8).
Bagi Badko HMI, penundaan proses hukum kasus korupsi peserta
Pemilu 2024 juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan rakyat.
Sebab, tidak ada jaminan pergantian kekuasaan akan berjalan
baik jika para penerusnya memiliki masalah hukum.
"Sekali lagi, ini soal politik kekuasaan bos ST
Burhanuddin, anda tidak boleh memakai logika sesat dalam penegakan hukum yang
berkeadilan," tegasnya.
Alih-alih menelurkan memorandum yang sarat kepentingan
politik, Kejaksaan Agung diminta untuk tetap fokus pada penuntasan kasus-kasus
korupsi yang saat ini ditangani korps Adhyaksa.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin beralasan,
instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum
pengungkapan kasus korupsi melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda untuk
menghindari kampanye hitam.
Melalui instruksi yang terbit Minggu (20/8), Jaksa Agung tak
ingin proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana
penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
Posting Komentar untuk "Badko HMI: Memorandum Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu Khianati Keadilan Rakyat!"