Tindak Lanjut Putusan MK, Presiden Harus Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
VR NEWS - Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Keputusan Presiden
(Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) saat ini, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan,
mengatakan, secara hukum presiden harus menerbitkan Keppres sebagai landasan
atau legalitas, menyambung payung hukum yang sudah diputuskan MK, bahwa masa
jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Pertanyaannya kan begini, bagaimana jika putusan MK
itu tidak disambung Keppres? Tentu ada kekosongan hukum," tegasnya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Tamil Selvan yang akrab disapa Kang Tamil itu mengaku masih
berpikir positif jika memang Presiden Jokowi belum mengeluarkan atau mengubah
Keppres sebelumnya.
"Desember masih 4 bulan lagi, tentu keputusan presiden
untuk memperpanjang itu tidak lama. Kita tunggu prosesnya dalam beberapa
waktu," katanya.
Tetapi, sambung dia, jika akhirnya presiden belum
menerbitkan Keppres hingga 20 Desember 2023, maka KPK bisa bersurat kepada
presiden agar segera mengeluarkan Keppres baru.
"Saya kira ini ranahnya administratif, jangan dibawa ke
politis, seolah-olah ada keretakan antara presiden dengan KPK. Kita jangan
membawa ke ranah itu, Karena kinerja KPK baik, tegak lurus memberantas
korupsi," pungkas Kang Tamil.
Sebelumnya, Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK
5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.
Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK
112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan
sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa
pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20
Desember 2024.
"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan
MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan
KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan
saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK,
Suhartoyo, Selasa (15/8).
Pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang
diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK
terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum
pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk
itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50
tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada
proses pemilihan".
Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
Posting Komentar untuk "Tindak Lanjut Putusan MK, Presiden Harus Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun"