12 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, ICW Minta KPU Segera Umumkan
VR NEWS - Daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024, telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai petahana, politisi kawakan, hingga artis masuk dalam daftar tersebut.
Di antara sederet nama beken, ada sejumlah nama yang
disorot. Yakni, keberadaan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam
DCS.
Keberadaan mereka disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).
Setidaknya, ICW mengungkapkan 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar
dalam DCS, mulai dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga
DPD RI.
Soal keberadaan 12 nama itu, ICW mendesak KPU mengumumkan
nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca
pada Pemilu 2019.
Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus
sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera
umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal
calon legislatif," tulis ICW dalam keterangan tertulis, JUmat (25/8).
Berikut daftar nama-nama mantan narapidana dalam DCS yang
diumumkan KPU RI.
Bacaleg DPR RI
- Abdillah, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
- Abdullah Puteh, Partai Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh
- Susno Duadji, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
- Nurdin Halid, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
- Rahudman Harahap, Partai Nasdem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
- Al Amin Nasution, PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan
- Rokhmin Dahuri, PDI Perjuangan, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
Bacaleg DPD RI
- Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
- Dody Rondonuwu, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
- Emir Moeis, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
- Irman Gusman, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
- Cinde Laras Yulianto, Dapil Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
Posting Komentar untuk "12 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, ICW Minta KPU Segera Umumkan"